2012/12/29

Penggunaan Hukum Syariah di Indonesia? Terlalu Nekat.

Mengapa saya mengatakan penggunaaan hukum Syariah terlalu nekat? Nah akan saya bahas dan akan memberikan alasan saya mengapa hal itu harus dicegah.

Hukum Syariah sendiri adalah hukum yang berlandaskan kepada hukum Islam yang berdasarkan pada Hadits dan Al-quran. Orang-orang yang ingin memaksakan hukum Syariah di Indonesia adalah kebanyakan berasal dari kaum-kaum Fundamentalis Islam yang merasa bahwa Pancasila sudah gagal. Benarkah Pancasila gagal?  Tentu saja tidak, jangan salahkan ideologinya salahkan pemerintah yang gagal untuk mengamalkan Pancasila.

Alasan mereka mengapa Hukum Syariah harus diberlakukan di Indonesia hanya karena dasar kalau Negara Indonesia adalah negara berpenduduk muslim terbanyak di dunia. Tapi apakah mereka menyadari jikalau Islam justru banyak berada di Pulau Jawa dan Pulau Sumatra saja?  Mungkin mereka pikun kali ya. 

Beberapa Provinsi di Indonesia justru kebanyakan adalah berbasis non-muslim. Seperti Provinsi Bali yang berbasis Hindu, Papua, Maluku, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Timur juga kebanyakan penduduknya adalah Kristen. 

Apa yang terjadi bila misalnya Syariah diberlakukan? Tidak perlu basa-basi. Tentu saja perpecahan yang menyebabkan negara Indonesia terdiri atas banyak negara. Provinsi-provinsi yang mayoritas non-muslim tentu tidak akan terima dengan hal ini. Perang dan demo besar besaran akan terjadi. Anak-cucu kita juga akan terlantar dengan adanya perang ini. 

Founding Father kita tidak pernah menginginkan adanya perpecahan dalam negara Indonesia. Ir.Soekarno pun menyadari hal ini dan mengubah isi Piagam Jakarta dari "Ketuhanan dengan menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya" dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Penutupnya adalah biarkan Indonesia tetap dengan ideologi lamanya yakni Pancasila. Amerika Serikat saja butuh ratusan tahun untuk maju. Tidak ada yang mustahil. Sekian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar